Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberlakukan model baru tarif dasar listrik bersamaan dengan kenaikan tarif per 1 Juli 2010.

Model baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang salinannya diperoleh di Jakarta, Senin.

Pemberlakuan model baru sesuai permen tertanggal 30 Juni 2010 tersebut diterapkan pada golongan tarif listrik yang mengalami kenaikan sejak 1 Juli lalu.

Sementara itu, golongan tarif listrik yang tidak mengalami kenaikan, model tarifnya tetap sama sesuai Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan PLN.

Sesuai Permen ESDM No 7 Tahun 2010, model baru tarif listrik diterapkan secara rata (flat) per kWh sebagaimana halnya tarif prabayar.

Sebagai contoh, tarif listrik bagi golongan rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA) ditetapkan sebesar Rp790 per kWh, 2.200 VA sebesar Rp795 per kWh, dan 3.500-5.500 VA sebesar Rp890 per kWh.

Tarif-tarif tersebut sama dengan tarif prabayar.

Peraturan menteri ESDM nomor 7/2010 juga memberlakukan perubahan biaya beban yakni diterapkan rekening minimun dengan rumus 40 (jam nyala)xdaya tersambung (kVA)xbiaya pemakaian.

Sedangkan, berdasarkan aturan lama, yakni Keppres 104/2003, biaya beban 1.300 VA ditetapkan sebesar Rp30.100 per bulan, 2.200 VA Rp30.200 per bulan, dan di atas 2.200 VA sampai 6.600 VA Rp30.400 per bulan.

Untuk tarif listrik yang tidak mengalami kenaikan yakni pelanggan dengan daya 450, 900, dan di atas 6.600 VA, tarif sesuai Permen 7/2010 sama seperti Keppres 104/2003 yakni diterapkan secara progresif sesuai pemakaian.

Sebagai contoh, tarif 450 VA dengan pemakaian antara 0-30 kWh ditetapkan sebesar Rp169 per kWh, di atas 30 sampai di bawah 60 kWh sebesar Rp360 per kWh, dan di atas 60 kWh sebesar Rp495 per kWh.

Model serupa juga diterapkan pada golongan tarif lainnya.

Permen juga menyebutkan khusus bagi pelanggan semua golongan berdaya tinggi diterapkan batas hemat mengacu pada jam nyala rata-rata nasional.

Pelanggan berdaya tinggi itu antara lain rumah tangga di atas 6.600 VA, bisnis di atas 200 kVA, dan pemerintah di atas 200 kVA.

Adapun persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan direksi PLN dengan persetujuan Menteri ESDM.
(T.K007.P003)