TDL 2010

GOLONGAN TARIF DASAR LISTRIK

NOGOLONGAN TARIF TR/TM/TT *)BATAS DAYAKETERANGAN
1.S-1/TR220 VA
Golongan tarif untuk
 keperluan pemakaian
 sangat kecil.
2.S-2/TR450 VA s.d. 200 kVA
Golongan tarif untuk
 keperluan pelayanan
 sosial kecil sampai
 dengan sedang.
3.S-3/TMdi atas 200 kVA
Golongan tarif untuk
 keperluan pelayanan
 sosial besar.
4.R-1/TR450 VA s.d 2.200 VA
Golongan tarif untuk 
keperluan rumah
 tangga kecil.
5.R-2/TR3.500 VA s.d.5.500 VA
Golongan tarif untuk 
keperluan rumah 
tangga menengah.
6.R-3/TR6.600 VA ke atas
Golongan tarif untuk
 keperluan rumah
 tangga besar.
7.B-1/TR450 VA s.d. 5.500 VA
Golongan tarif untuk 
keperluan bisnis kecil.
8.B-2/TR6.600 VA s.d. 200 kVA
Golongan tarif untuk 
keperluan bisnis menengah.
9.B-3/TMdi atas 200 kVA
Golongan tarif untuk 
keperluan bisnis besar.
10.I-1/TR450 VA s.d. 14 kVA
Golongan tarif untuk 
keperluan industri 
kecil/rumah tangga




TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA

NO.GOL. TARIFBATAS DAYAREGULERPRA BAYAR
(Rp/kWh)
BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp/kWh)
1.R-1/TR450 VA11.000Blok I 0 ; s.d. 30 kWh : 169
Blok II : di atas 30 kWh s.d. 60 kWh : 360
Blok III : di atas 60 kWh : 495
415
2.R-1/TR900 VA20.000Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 275
Blok II di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445
Blok III : di atas 60 kWh : 495
605
3.R-1/TR1.300 VA*)790790
4.R-1/TR2.200 VA*)795795
5.R-2/TR3.500 s.d 5.500 VA*)890890
6.R-3/TR6.600 VA ke atas**)Blok I : H1 x 890
Blok II : H2 x 1.380
1.330

Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 


TARIF DASAR LISTRIK

 UNTUK KEPERLUAN BISNIS

NO.GOL. TARIFBATAS DAYAREGULERPRA BAYAR
(Rp/kWh)
BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1.B-1/TR450 VA23.500Blok I:s.d. 30 kWh : 254
Blok II di atas 30 kW :420
535
2.B-1/TR900 VA26.500Blok I : 0 s.d. 108 kWh : 420
Blok II : di atas 108 kWh : 465
630
3.B-1/TR1.300 VA*)795795
4.B-1/TR2.200 VA s.d. 5.500 VA*)905905
5.B-2/TR6.600 VA s.d. 200 kVA**)Blok I : H1 x 900
Blok II : H2 x 1.380
1.100
6.B-3/TMdi atas 200 kVA***)Blok WBP = K x 800
Blok LWBP = 800
kVArh = 905 ****)
-


Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 ≤ K ≤ 2 ), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.

TARIF DASAR LISTRIK UNTUK

KEPERLUAN PELAYANAN SOSIAL

NOGOL. TARIFBATAS DAYAREGULERPRABAYAR (Rp/kWh)
BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan)BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1.S-1/TR220 VA-Abonemen per bulan (Rp) :14.800-
2.S-2/TR450 VA10.000Blok I s.d. 30 kWh : 123
Blok II di atas 30 kW s.d. 60 kWh : 265
Blok III : di atas 60 kWh : 360
325
3.S-2/TR900 VA15.000Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 200
Blok II : di atas 20 kWh : 295
Blok III : di atas 60 kWh : 360
455
4.S-2/TR1.300 VA*)605605
5.S-2/TR2.200 VA*)650650
6.S-2/TR3.500 VA s.d. 200 kVA*)755755
7.S-3/TMdi atas 200 kVA**)Blok WBP = K x P x 605
Blok LWBP = P x 605
kVArh = 650 ***)
-


Catatan :

*)Diterapkan Rekening Minimum (RM) : RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.

**)Diterapkan Rekening Minimum (RM) : RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok LWBP. Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.

***)Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).

K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 ? K ? 2 ), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

P : Faktor pengali untuk pembeda antara S-3 bersifat sosial murni dengan S-3 bersifat sosial komersial.
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial murni P = 1.
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial komersial P = 1,3.
Kategori S-3 bersifat sosial murni dan S-3 bersifat sosial komersial ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.

TARIF DASAR LISTRIK

 UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI

NO.GOL. TARIFBATAS DAYAREGULERPRA BAYAR
(Rp/kWh)
BIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1.I-1/TR450 VA26.000Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 160
Blok II : di atas 30 kWh : 395
485
2.I-1/TR900 VA31.500Blok I : 0 s.d. 72 kWh : 315 Blok II : di atas 72 kWh : 405600
3.I-1/TR1.300 VA*)765765
4.I-1/TR2.200 VA*)790790
5.I-1/TR3.500 VA s.d. 14 kVA*)915915
6.I-2/TRdi atas 14 kVA s.d. 200 kVA**)Blok WBP = K x 800
Blok LWBP = 800
kVArh = 875 ****)
-
7.I-3/TMdi atas 200 kVA**)Blok WBP = K x 680
Blok LWBP = 680
kVArh = 735 ****)
-
8.I-4/TT30.000 kVA
ke atas
***)Blok WBP dan LWBP = 605
kVArh = 605 ****)
-

Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 ≤ K ≤ 2 ), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak. 

TARIF DASAR LISTRIK UNTUK

 KEPERLUAN  KANTOR PEMERINTAH

 DAN PENERANGAN JALAN UMUM

NOGOLONGAN TARIFBATAS DAYAREGULERPRA BAYAR (Rp/kWh)
BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan)BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1P - 1 / TR45020.000575685
2P - 1 / TR90024.600600760
3P - 1 / TR1300*)880880
4P - 1 / TR2.200 VA*)885885
s.d.
5.500 VA
5P - 1 / TR6.600 VA**)Blok I : H1 x 8851.200
s.d.Blok II : H2 x 1.380
200 kVA
6P - 2/ TRdiatas***)Blok WBP = K x 750-
200 kvaBlok LWBP = 750
kVArh = 825 ****)
7P - 3 / TR-**)820820
Catatan :

*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):

RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.

**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):

RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I

***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):

RM2 3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.

H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).

H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.

Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.

****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).

Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

TARIF DASAR LISTRIK UNTUK

 KEPERLUAN CURAH (BULK)

NOGOLONGAN TARIFBATAS DAYABIAYA BEBAN (Rp./kVA/bulan)BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1C / TMdiatas30.000Blok WBP = K x 445
200 kvaBlok LWBP = 445
kVArh = 595 *)
Catatan :

*) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus). Tarif ini untuk keperluan penjualan secara curah kepada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

TARIF DASAR LISTRIK UNTUK

 KEPERLUAN TRAKSI

NOGOLONGAN
TARIF
BATAS DAYABIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN
BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1T / TMdiatas 200 Kva25.000 *)Blok WBP = K x 390
Blok LWBP = 390
kVArh = 665**)
Catatan :

*) Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya maksimum bulanan untuk :
  1. daya maksimum bulanan > 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan sebesar daya maksimum terukur;
  2. daya maksimum bulanan ≤ 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan 50% daya tersambung terukur.

TARIF DASAR LISTRIK UNTUK

 KEPERLUAN LAYANAN KHUSUS

NOGOLONGAN TARIFBATAS DAYABIAYA BEBAN
(Rp/kVA/bulan)
BIAYA PEMAKAIAN
(Rp/kWh)
1L/TR, TM, TT--1.450 *)
Catatan :

Tarif untuk dasar perhitungan harga atas tenaga listrik yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, Peraturan Presiden ini, yaitu :
  1. ekspor impor, dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dan pemegang izin operasi;
  2. bersifat sementara maksimum 3 (tiga) bulan, khusus untuk kegiatan konstruksi maksimum 24 (dua puluh empat) bulan dan dapat diperpanjang;
  3. untuk kawasan bisnis dan kawasan industri yang memerlukan tingkat keandalan khusus, atau hanya sebagai cadangan pasokan;
  4. untuk keperluan bisnis dan industri yang mempunyai wilayah kerja tersebar dan menginginkan pembayaran terpusat; atau
  5. adanya bisnis para pihak yang saling menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu, khusus untuk keperluan bisnis dan industri dengan daya di atas 200 kVA.
Pelaksanaan penerapan tarif untuk keperluan Layanan Khusus ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Keterangan :

*) Sebagai tarif maksimum.
Di dalam mengimplementasikan, angka tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali “N” dengan nilai “N” tidak lebih dari 1 (satu).


" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut. "
_______________________________________________

Artikel Terpopuler...


Berita Media Terhangat

Tinggalkan Pesan Di Sini.., masuk dengan akun fb anda.