GOLONGAN TARIF DASAR LISTRIK
NO GOLONGAN TARIF TR/TM/TT *) BATAS DAYA KETERANGAN
1. S-1/TR 220 VA Golongan tarif untuk keperluan pemakaian sangat kecil.
2. S-2/TR 450 VA s.d. 200 kVA Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang.
3. S-3/TM di atas 200 kVA Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial besar.
4. R-1/TR 450 VA s.d 2.200 VA Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil.
5. R-2/TR 3.500 VA s.d.5.500 VA Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah.
6. R-3/TR 6.600 VA ke atas Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar.
7. B-1/TR 450 VA s.d. 5.500 VA Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil.
8. B-2/TR 6.600 VA s.d. 200 kVA Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah.
9. B-3/TM di atas 200 kVA Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar.
10. I-1/TR 450 VA s.d. 14 kVA Golongan tarif untuk keperluan industri kecil/rumah tangga
GOLONGAN TARIF DASAR LISTRIK
|
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
|
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
TARIF DASAR LISTRIK
UNTUK KEPERLUAN BISNIS
|
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 ≤ K ≤ 2 ), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK
KEPERLUAN PELAYANAN SOSIAL
|
Catatan :
*)Diterapkan Rekening Minimum (RM) : RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**)Diterapkan Rekening Minimum (RM) : RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok LWBP. Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
***)Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 ? K ? 2 ), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
P : Faktor pengali untuk pembeda antara S-3 bersifat sosial murni dengan S-3 bersifat sosial komersial.
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial murni P = 1.
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial komersial P = 1,3.
Kategori S-3 bersifat sosial murni dan S-3 bersifat sosial komersial ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
TARIF DASAR LISTRIK
UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
|
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 ≤ K ≤ 2 ), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK
KEPERLUAN KANTOR PEMERINTAH
DAN PENERANGAN JALAN UMUM
|
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK
KEPERLUAN CURAH (BULK)
|
Catatan :
*) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus). Tarif ini untuk keperluan penjualan secara curah kepada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
*) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus). Tarif ini untuk keperluan penjualan secara curah kepada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK
KEPERLUAN TRAKSI
|
Catatan :
*) Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya maksimum bulanan untuk :
*) Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya maksimum bulanan untuk :
- daya maksimum bulanan > 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan sebesar daya maksimum terukur;
- daya maksimum bulanan ≤ 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan 50% daya tersambung terukur.
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK
KEPERLUAN LAYANAN KHUSUS
|
Catatan :
Tarif untuk dasar perhitungan harga atas tenaga listrik yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, Peraturan Presiden ini, yaitu :
Keterangan :
*) Sebagai tarif maksimum.
Di dalam mengimplementasikan, angka tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali “N” dengan nilai “N” tidak lebih dari 1 (satu).
Tarif untuk dasar perhitungan harga atas tenaga listrik yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, Peraturan Presiden ini, yaitu :
- ekspor impor, dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dan pemegang izin operasi;
- bersifat sementara maksimum 3 (tiga) bulan, khusus untuk kegiatan konstruksi maksimum 24 (dua puluh empat) bulan dan dapat diperpanjang;
- untuk kawasan bisnis dan kawasan industri yang memerlukan tingkat keandalan khusus, atau hanya sebagai cadangan pasokan;
- untuk keperluan bisnis dan industri yang mempunyai wilayah kerja tersebar dan menginginkan pembayaran terpusat; atau
- adanya bisnis para pihak yang saling menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu, khusus untuk keperluan bisnis dan industri dengan daya di atas 200 kVA.
Keterangan :
*) Sebagai tarif maksimum.
Di dalam mengimplementasikan, angka tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali “N” dengan nilai “N” tidak lebih dari 1 (satu).
Sumber: http://www.pln-jatim.co.id/