Listrik Prabayar Bebas dari Sanksi Pemutusan

KUPANG, POS KUPANG.Com---Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kupang menggelar sosialisasi penggunaan layanan listrik prabayar (LPB) kepada masyarakat. Keuntungan LPB yakni pelanggan bebas dari ancaman dan sanksi pemutusan jaringan listrik oleh PLN akibat terlambat  membayar rekening listrik.

Demikian penjelasan Manajer PLN Cabang Kupang, Suroso, ST, pada jumpa pers di Aula Kantor Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (25/11/2010). Suroso menjelaskan, LPB merupakan produk baru milik PLN yang diterapkan di wilayah NTT sejak Oktober 2010 dengan memiliki manfaat ganda bagi pelanggan.

"Salah satunya adalah tidak ada sanksi pemutusan. Karena penggunaan LPB itu melalui strum (token) yang dilakukan secara online menggunakan delivery channel bank. Sampai saat ini, jumlah konsumen listrik prabayar untuk wilayah cabang Kupang sudah mencapai 3.000 pelanggan," jelas Suroso.

Menurut dia, PLN memberikan produk baru ini kepada pelanggan sebagai langka inovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan. Karena LPB memberikan banyak manfaat, baik bagi pelanggan, pihak PLN, bank maupun retailer. Dengan LPB, para pelanggan tidak lagi antre dan membuang waktu serta biaya untuk datang melakukan pembayaran rekening listrik di kantor PLN. Para pelanggan LPB cukup membeli token yang dijual secara online bank atau mitra PLN lainnya di lingkungan tempat tinggal pelanggan.

Suroso merincikan, pemakaian LPB ini memiliki manfaat bagi pelanggan, di antaranya pelanggan bisa mengendalikan sendiri pemakaian listrik, privasi pelanggan tidak terganggu, tidak ada sanksi biaya keterlambatan dan mengurangi penggunaan uang cash (less cash society). Sedangkan bagi pihak bank manfaatnya yakni nasabah menjadi bertambah. Dan bagi retailer yakni menambah lapangan kerja. Karena masyarakat bisa berbisnis untuk menjual voucher kepada pelanggan yang lain.

Selain itu, lanjut Suroso, manfaat bagi pihak PLN sendiri, yakni menghindari terjadinya konflik antara PLN dan pelanggan serta mengurangi komplein dari pihak pelanggan pada saat petugas salah membaca meteran listrik yang dipasang di setiap rumah. Disinggung soal harga listrik prabayar, Suroso mengatakan, harga listrik prabayar tetap sama dengan harga listrik pasca- bayar, karena harga listrik mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) tahun 2010. Untuk tarif listrik prabayar, golongan rumah tangga, tarif paling rendah adalah Rp. 415/kwh, dengan daya 450 VA. Sementara tarif paling tinggi adalah Rp 890/kwh dengan daya 5.500 VA.

Suroso juga menjelaskan, cara menggunakan LPB ini tidak sulit. Mekanismenya adalah pelanggan membeli token yang berisikan 20 digit angka. Kemudian angka tersebut diisikan ke dalam meter prabayar dan selanjutnya listrik sudah dapat digunakan. Pelanggan bisa mengisi ulang jika kredit Kwh sudah akan habis, karena jika tidak diisi ulang pada saat kredit Kwh habis, maka secara otomatis listrik akan terputus. Listrik akan menyala kembali setelah pelanggan melakukan pengisian ulang. Suroso menegaskan, pelanggan tidak perlu khawatir dengan token yang sudah dibeli, karena token tersebut tidak ada masa kedaluarsanya, selagi kredit Kwh masih ada dalam token, maka listrik tetap digunakan.

Dia menambahkan, pilihan token terdiri dari Rp 20.000, 50.000, 100.000, 250.000 dan 500.000. Sementara untuk pilihan token bebas yaitu, Rp. 20.000 sampai Rp 1 juta.

Dalam sosialisasi tersebut, Suroso menginformasikan kepada pelanggan tentang agen prabayar yang sudah ada di Kupang  yang siap melayani pelanggan yaitu Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Bukopin, Bank Danamon, dan PT. Pos Indonesia. (hh)

Tidak ada komentar:

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut. "
_______________________________________________

Artikel Terpopuler...


Berita Media Terhangat

Tinggalkan Pesan Di Sini.., masuk dengan akun fb anda.